Siapa yang pernah menonton TV
tentunya pernah menyaksikan tayangan iklan ini, yaitu iklan Me Sedap. Apa
jadinya dengan iklan ini? Ternyata Iklan "Mie Sedap" dianggap "Melecehkan Profesi Guru" mendapat
himbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI).
KPI Pusat mengimbau semua stasiun
televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum
tayang kembali. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak
memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok
tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang
ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun
televisi, Rabu, 28 Desember 2011. Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam
iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan
di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta
kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam
menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap
iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administrative.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !