Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai
Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Setiap
pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil
/ PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk
Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat
sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di
bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1
Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan
pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai
Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat
reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan
diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan
pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam
pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan
tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang
pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan
kenaikan pangkat pilihan apabila:
- Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1
tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan
itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap
unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam
jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
- Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
- Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya
masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan
bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam
pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah
ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian
prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun
terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat
lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih
tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi
kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara
nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa
baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa
baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat
karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan
dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena
prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang
didudukinya; dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
- Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang
menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau
perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat
belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat
bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat
belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan
substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian
kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi
masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas
belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat
dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama
mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
- Pegawai
Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan
kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
- Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan
secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah
dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan
internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain
perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta,
badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan
diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya,
dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
- Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat
Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan
pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan
pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat
anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas
dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut
hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar
pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai
Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan
sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian
tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang
tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau
pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau
kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala
kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai
Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat
atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat
pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat
anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut
menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat
anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang
disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan
sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat
alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat
Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar
terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat
untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian
kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara
tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal
yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan
pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian
pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan
kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal
bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta
serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
- Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan
yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan
tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan
pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau
mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus
dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil
tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji
kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat
yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari
pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena
dinas ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian
yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai
Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi
Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
- 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
- 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
- 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam
hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan
cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan
ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata
Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya,
disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas,
kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I
golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
- Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
- Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
- Memperoleh:
- ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
- ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !