Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti
bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena
sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah
memanfaatkan bantuan.
PERSYARATAN
TAMBAHAN PERSYARATAN
PROSEDUR PENCAIRAN
PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
PERSYARATAN
- Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.
TAMBAHAN PERSYARATAN
- Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
- Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
- Bagi yang meninggal dunia :
- Fotocopy KTP ahli waris
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
- Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.
PROSEDUR PENCAIRAN
- PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
- Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
- Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
- Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.
PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
- Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp 3.000,-
Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp10.000,-
- Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !