PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara

Selasa, 11 Desember 2012

Kepala Sekolah Sekota Serang Mengikuti Bimtek Aset Daerah

Mohon maaf dengan judul di atas, maksudnya sebenarnya Kepala Sekolah SD saja sebanyak 28 SD yang mengikuti Bimtek tentang Aset Daerah di Hotel Jayakarta, Anyer.


Kepala SDN Cipete 3 pun mulai hari Selasa tanggal 11-12 Desember 2012 mengikuti Bimtek tentang Aset Daerah ini. Check ini mulai pukul 13.00 - 15.00 WIB dan Check out hari Rabu rencananya setelah duhur. Apa aset daerah itu? Berikut ini sedikit dijelaskan tentang pengertian yang berkaitan dengan aset atau aset daerah yang saya sarikan dari sebuah situs instansi pemda

Definisi Barang Milik Daerah
 
Menurut Permendagri 17 tahun 2007:
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah meliputi barang yang diperoleh:
a. dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, barang milik daerah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu barang inventaris dan barang pakai habis.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris.

Definisi Aset Tetap
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07:
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Klasifikasi
Permendagri 17 tahun 2007 dan Standar Akuntansi Pemerintahan mengklasifikasikan Aset Tetap dan Barang Inventaris sebagai berikut :
1. Tanah;
2. Peralatan dan Mesin;
3. Gedung dan Bangunan;
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
5. Aset Tetap Lainnya; dan
6. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Apakah Aset Tetap = Barang Inventaris?
Dari definisi dan klasifikasi yang telah disebutkan di atas, sekilas dapat diambil kesimpulan bahwa aset tetap yang dimaksud dalam Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sama dengan barang inventaris yang dimaksud dalam Permendagri 17 tahun 2007. Dengan demikian, apakah nilai aset tetap yang disajikan pada Neraca adalah selalu sama dengan nilai rekapitulasi Buku Inventaris? Jawabannya tidak.
Tidak semua barang inventaris disajikan sebagai aset tetap pada Neraca. Diperlukan beberapa penyesuaian untuk menyajikannya dalam Neraca. Penyesuaian dilakukan jika ada barang inventaris yang harus direklasifikasi menjadi Aset Lainnya atau barang-barang inventaris yang tidak memenuhi nilai minimum satuan kapitalisasi (ekstrakomptabel) atau barang inventaris yang dibeli dengan tujuan untuk diserahkan, namun belum ada dokumen serah terima dan SK Penghapusan.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !