Kebiajakan Kepala UPT Dinas Pendidikan 3 tahun yang
lalu (2009) telah memindahkan sekian banyak guru di lingkungan UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Curug.
Banyak guru yang dirotasi pindah tempat bekerja, contohnya Guru SDN Cipete 3 Johari, S.Pd. pindah ke SDN Cipete 2 dan dari SDN Cipete 2 H. Rohim, S.Pd. pindah ke SDN Cipete 3 (barter). Pemutasian tersebut didasarkan SK Nota Tugas dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Curug Kota Serang Hj. Leni Nuraeni, S.Pd., M.Pd.
Banyak guru yang dirotasi pindah tempat bekerja, contohnya Guru SDN Cipete 3 Johari, S.Pd. pindah ke SDN Cipete 2 dan dari SDN Cipete 2 H. Rohim, S.Pd. pindah ke SDN Cipete 3 (barter). Pemutasian tersebut didasarkan SK Nota Tugas dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Curug Kota Serang Hj. Leni Nuraeni, S.Pd., M.Pd.
Sunariah, S.Pd. |
Nota Tugas Kepala UPT tersebut tidak ada dasar
hukumnya, sehingga hal ini dinyatakan illegal atau tidak mempunyai mekanisme
yang resmi. Konsekwensinya adalah pegawai (guru) tetap tidak dapat mengurus
kepegawaiannya sesuai tempat kerjanya yang baru.
Namun aneh, walau hanya tinggal menyuruh kembali ke
SD semula saja kepada masing-masing guru, hal tersebut berlarut-larut sampai 3
tahun lamanya. Guru yang terkena mutasi tidak serta merta mau pindah kembali ke
SD semula, namun diurus secara devinitif juga tidak oleh pihak UPT, dengan
alasan sulit. Ya, memang sulit, karena mutasi tempat kerja selalu dikenakan
biaya sampai mencapai jutaan rupiah dari kocek sendiri (pegawai yang
bersangkutan). Guru tidak mau pindah kembali, sebenarnya karena tidak ada
treatment yang tegas saja dari Kepala UPT selama 4 kali pergantian Kepala UPTD
Pendidikan Kec. Curug.
H. Rohim, S.Pd. |
Baru pada kepemimpinan Pak Safuri, S.Pd., M.Si. hal
tersebut segera dapat ditangani. Belum sebulan bertugas Pak Safuri berbicara
kepada Ketua PGRI Cabang Curug, mencari solusi yang terbaik dalam arti teknis
menyampaikan kepada guru-guru yang bersangkutan. Sebab, tentang teknis
pemindahan kembali ke tempat awal, sebenarnya sudah ada perintah dari Kepala
Dinas Pendidikan Kota Serang, Bapak Urip Henus. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Serang sebelumnya mendapat pengaduan dari Ketua PGRI Cabang Curug, agar segera
mengeluarkan instruksi sebagai dasar kebijakan untuk Kepala UPT. Maka, baru
pada tahun 2012 ini semua guru tadi dipindahkan kembali ke tempat tugas awal
atas surat perintah dari Kepala UPT.
Sebagai bentuk rasa “kadeudeuh” dari keluarga besar
SDN Cipete 3, maka pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2012 diadakan acara
perpisahan dengan Bapak H. Rohim, S.Pd. dan Ibu Sunariah. Ibu Sunariah pindah
tugas dari SDN Cipete 3 ke SDN di wilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Acara
perpisahan ini diisi dengan acara saling meminta maaf dan terima kasih, serta
pemberian sekedar kado dari Keluarga Besar SDN Cipete 3.
Perpustakaan |
Oh,
ya, acara perpisahan dilaksanakan setelah beres acara selamatan gedung
perpustakaan SDN Cipete 3. Gedung Perpustakaan “diselameti” dengan acara do’a dan makan-makan. Memotong kambing dan
memasak di sekolah. Acara ini dihadiri oleh seluruh guru SDN Cipete 3,
Guru-guru SDN Cipete 1, Kepala UPT dan staf, serta 2 orang mantan tukang yang pernah bekerja membangun gedung ini. Sayangnya, kegiatan ini tidak diabadikan melalui gambar/foto karena admin lupa membawa kamera ke sekolah.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !