Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti
bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena
sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah
memanfaatkan bantuan.
PERSYARATAN
TAMBAHAN PERSYARATAN
PROSEDUR PENCAIRAN
PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
PERSYARATAN
- Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.
TAMBAHAN PERSYARATAN
- Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
- Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
- Bagi yang meninggal dunia :
- Fotocopy KTP ahli waris
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
- Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.
PROSEDUR PENCAIRAN
- PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
- Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
- Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
- Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.
PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
- Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp 3.000,-
Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp10.000,-
- Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Artikel
- Sejarah Bendera Indonesia Merah Putih
- Rencanakan Biaya Pendidikan Untuk Anak Kita
- Cara Menggunakan Situs Pendataan Siswa Ujian Nasional dan Register Forum Pendataan
- EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
- Iklan Mie Sedap Melecehkan Guru
- Pendidikan Indonesia Peringkat 69
- 8 Penyakit Berbahaya Bagi Guru
- Profesi, Kompetensi, dan Profesionalisme Guru
- Tugas dan Peran Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin
- Tips Menjadi Guru yang Disukai Siswa
- Ciri-Ciri Guru Profesional
- GURU DAN RAMALAN McKINSEY
- Hati-Hati Guru Agama Islam dalam Membuat Soal Tes dengan Tulisan Arab Hasil Cara Copy Paste
- KENAIKAN PANGKAT PNS
- Hari Kunjung Perpustakaan dan Hari Gemar Membaca
- Atas Nama Hati Nurani
- KARYA TULIS ILMIAH
- Kriteria Penilaian Kegiatan Pengembangan Profesi-Materi Diklat
- Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli
- TUTWURI HANDAYANI
- Rehabilitasi SDN Cipete 3
Berita
- Kepala Sekolah Sekota Serang Mengikuti Bimtek Aset Daerah
- Lepas Sambut Bapak H. Rohim dan Ibu Sunariah dan Selamatan Gedung Perpustakaan
- EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
- Kebahagiaan Pak Arif Ismail dan Istri Dalam Bingkai
- Iklan Mie Sedap Melecehkan Guru
- Isi Draf Kurikulum 2013 untuk SD
- Didik Zulkarnaen Nugraha Menerima Hadiah
- Dikdik Zulkarnaen Nugraha Menang Lomba Mancing
- SDN Cipete 3 Ikut Lomba Mancing
- SAMBUTAN KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN CURUG PADA HGN/HUT PGRI KE 67 TAHUN 2012
- Pak Arif Ismail Menempuh Hidup Baru
- Peningkatan Kompetensi Guru di SDN Cipete 3
- Rehab Gedung Unit 1 SDN Cipete 3 Selesai
- Rehabilitasi SDN Cipete 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terims kasih atas kunjungan Anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk postingan ini, tapi jangan nyepam ya !